Jaksa Agung New York Letitia James telah mendenda platform kripto Uphold lebih dari $5 juta karena menyesatkan pengguna tentang produk investasi kripto.


Kasus ini berfokus pada CredEarn, yang dipasarkan sebagai produk yang aman, mirip tabungan tanpa mengungkapkan risiko secara tepat.
Perjanjian ini bertujuan untuk mengkompensasi pengguna yang terdampak dan menegakkan kepatuhan serta transparansi yang lebih ketat dalam penawaran kripto.
#BeritaCrypto
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan