Dasar
Spot
Perdagangkan kripto dengan bebas
Perdagangan Margin
Perbesar keuntungan Anda dengan leverage
Konversi & Investasi Otomatis
0 Fees
Perdagangkan dalam ukuran berapa pun tanpa biaya dan tanpa slippage
ETF
Dapatkan eksposur ke posisi leverage dengan mudah
Perdagangan Pre-Market
Perdagangkan token baru sebelum listing
Futures
Akses ribuan kontrak perpetual
TradFi
Emas
Satu platform aset tradisional global
Opsi
Hot
Perdagangkan Opsi Vanilla ala Eropa
Akun Terpadu
Memaksimalkan efisiensi modal Anda
Perdagangan Demo
Pengantar tentang Perdagangan Futures
Bersiap untuk perdagangan futures Anda
Acara Futures
Gabung acara & dapatkan hadiah
Perdagangan Demo
Gunakan dana virtual untuk merasakan perdagangan bebas risiko
Peluncuran
CandyDrop
Koleksi permen untuk mendapatkan airdrop
Launchpool
Staking cepat, dapatkan token baru yang potensial
HODLer Airdrop
Pegang GT dan dapatkan airdrop besar secara gratis
Pre-IPOs
Buka akses penuh ke IPO saham global
Poin Alpha
Perdagangkan aset on-chain, raih airdrop
Poin Futures
Dapatkan poin futures dan klaim hadiah airdrop
Investasi
Simple Earn
Dapatkan bunga dengan token yang menganggur
Investasi Otomatis
Investasi otomatis secara teratur
Investasi Ganda
Keuntungan dari volatilitas pasar
Soft Staking
Dapatkan hadiah dengan staking fleksibel
Pinjaman Kripto
0 Fees
Menjaminkan satu kripto untuk meminjam kripto lainnya
Pusat Peminjaman
Hub Peminjaman Terpadu
Promosi
AI
Gate AI
Partner AI serbaguna untuk Anda
Gate AI Bot
Gunakan Gate AI langsung di aplikasi sosial Anda
GateClaw
Gate Blue Lobster, langsung pakai
Gate for AI Agent
Infrastruktur AI, Gate MCP, Skills, dan CLI
Gate Skills Hub
10RB+ Skills
Dari kantor hingga trading, satu platform keterampilan membuat AI jadi lebih mudah digunakan
GateRouter
Pilih secara cerdas dari 30+ model AI, dengan 0% biaya tambahan
Wanita dari Pulau Saipan dihukum 71 bulan karena penipuan Bitcoin yang menargetkan korban lansia
Goldman Sachs melaporkan, pada 28 April, pengadilan federal di Amerika Serikat telah memvonis seorang wanita dari Pulau Saipan selama 71 bulan karena terlibat dalam rencana penipuan terkait Bitcoin, dengan korban terdiri dari beberapa orang lanjut usia.
Menurut pernyataan yang dirilis oleh Departemen Kehakiman AS pada hari Senin, Sze Man Yu Inos (juga dikenal sebagai “Yuki”) dinyatakan bersalah karena menipu beberapa korban melalui penipuan telekomunikasi.
Jaksa mengatakan bahwa penipu berusia 30 tahun ini, antara November 2020 dan Januari 2022, terutama menargetkan wanita tua di Saipan dan Guam, dengan mengklaim secara palsu bahwa dirinya berasal dari keluarga kaya di Tiongkok dan telah sukses dalam investasi Bitcoin.
Yuki, setelah membangun hubungan emosional dengan korban—sering mengatakan kepada korban, “Kamu seperti ibuku”—menggunakan kepercayaan ini untuk memancing mereka melakukan investasi Bitcoin dengan dalih palsu. Menurut pernyataan tersebut, dia kemudian memperluas rencana penipuan ini ke korban lain di Washington dan California.