

Mayoritas ulama dan otoritas keuangan Islam memutuskan perdagangan futures konvensional bertentangan dengan sejumlah prinsip dasar hukum Islam. Memahami alasan-alasan ini penting bagi trader Muslim yang ingin menyesuaikan aktivitas keuangannya dengan ajaran Islam.
Gharar (Ketidakpastian Berlebihan)
Isu utama yang dipersoalkan adalah gharar, yaitu ketidakpastian atau ambiguitas berlebihan dalam kontrak. Kontrak futures melibatkan jual beli atas aset yang belum dimiliki atau dikuasai saat transaksi berlangsung. Praktik ini bertentangan dengan hukum kontrak Islam yang secara jelas melarang hal tersebut. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits riwayat Tirmidzi: "Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak berada di sisimu," yang menegaskan prinsip bahwa kepemilikan harus ada sebelum penjualan.
Riba (Bunga)
Perdagangan futures kerap menggunakan leverage dan margin trading, yang mengandung pinjaman berbasis bunga atau biaya overnight. Dalam sistem keuangan Islam, segala bentuk riba (bunga) dilarang tegas. Al-Qur’an secara jelas mengharamkan riba dalam berbagai ayat, dan para ulama sepakat atas larangan tersebut. Jika kontrak futures mengandung unsur bunga, maka kontrak ini tidak sesuai dengan prinsip Islam.
Spekulasi dan Perjudian (Maisir)
Perdagangan futures di pasar konvensional sering kali menyerupai perjudian, di mana trader berspekulasi pada pergerakan harga tanpa niat nyata untuk memanfaatkan aset dasarnya. Praktik ini termasuk dalam larangan maisir, yakni transaksi spekulatif atau berbasis untung-untungan. Islam melarang aktivitas ekonomi yang tidak memberikan nilai nyata atau manfaat bagi masyarakat.
Penundaan Penyerahan dan Pembayaran
Hukum syariah mengharuskan pada kontrak sah seperti salam (jual beli berjangka) atau bay' al-sarf (pertukaran mata uang), setidaknya salah satu pihak melakukan pembayaran atau penyerahan aset secara langsung. Kontrak futures, secara hakikat, melibatkan penundaan baik penyerahan maupun pembayaran, sehingga melanggar syarat utama hukum kontrak Islam.
Walau konsensus ulama menolak futures konvensional, sebagian kecil ulama Islam menelaah kemungkinan membolehkan bentuk kontrak forward tertentu dengan syarat sangat ketat. Ulama tersebut berpendapat, jika instrumen seperti futures disusun secara berbeda, instrumen tersebut berpotensi sesuai prinsip Islam.
Agar kontrak dianggap halal, syarat berikut wajib dipenuhi:
Dengan ketentuan ini, beberapa ekonom Islam modern menilai instrumen yang dirancang secara hati-hati bisa mendekati kepatuhan hukum Islam, walau berbeda signifikan dari futures konvensional.
Pandangan hukum Islam mengenai perdagangan futures dapat dirangkum sebagai berikut:
Konsensus Mayoritas: Perdagangan futures konvensional di pasar keuangan modern dinyatakan haram akibat adanya gharar (ketidakpastian berlebihan), riba (bunga), dan maisir (spekulasi). Putusan ini didukung mayoritas ulama dan institusi keuangan Islam secara global.
Posisi Minoritas: Sebagian kecil ulama kontemporer membolehkan bentuk kontrak forward tertentu jika menyerupai salam tradisional Islam, melibatkan kepemilikan penuh tanpa leverage, dan hanya untuk kepentingan lindung nilai yang sah, bukan spekulasi.
Sejumlah institusi keuangan Islam terkemuka dan organisasi ulama telah memberikan fatwa resmi terkait isu ini:
AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions): Organisasi internasional yang terdiri dari para ulama dan pakar keuangan Islam ini secara eksplisit melarang futures konvensional karena tidak memenuhi standar keuangan syariah.
Darul Uloom Deoband dan Lembaga Pendidikan Islam Tradisional: Lembaga-lembaga ini konsisten memutuskan perdagangan futures konvensional sebagai haram, dengan tetap berpegang pada tafsir tradisional hukum kontrak Islam.
Ekonom Islam Modern: Para pakar keuangan Islam kontemporer telah menelaah kemungkinan merancang derivatif berbasis syariah, namun menegaskan pasar futures konvensional tidak sesuai dengan persyaratan tersebut.
Perdagangan futures konvensional di pasar keuangan modern dipandang haram dalam Islam karena melibatkan spekulasi, mekanisme berbasis bunga, dan penjualan aset yang belum dimiliki atau dikuasai. Prinsip utama keuangan Islam—transparansi, dukungan aset nyata, dan larangan gharar, riba, serta maisir—tidak sejalan dengan struktur kontrak futures di pasar saat ini.
Hanya kontrak tertentu yang tidak spekulatif seperti salam (jual beli berjangka) atau istisna’ (kontrak manufaktur) yang dapat dianggap halal, asal memenuhi syarat, kepemilikan penuh, dan tujuan bisnis yang sah.
Bagi investor Muslim yang mencari alternatif investasi halal, beberapa opsi yang tersedia antara lain:
Perdagangan futures dinyatakan haram karena melibatkan kontrak atas aset yang tidak benar-benar dimiliki, sehingga melanggar prinsip kepemilikan riil dalam Islam. Selain itu, terdapat unsur ketidakpastian dan bunga yang dilarang oleh syariah.
Pakar dan ulama Islam memiliki pandangan berbeda terkait legalitas futures. Sebagian menganggapnya sesuai prinsip Al-Qur’an, sedangkan lainnya menilai bertentangan dengan ajaran Islam. Mayoritas menekankan pentingnya analisis detail atas syarat dan ketentuan tiap kontrak.
Produk investasi halal menghindari bunga (riba) serta industri seperti alkohol, babi, perjudian, dan senjata. Produk ini mengikuti prinsip hukum Islam, menekankan praktik bisnis etis dan dukungan aset nyata.
Perdagangan futures melanggar prinsip keuangan Islam karena Gharar (ketidakpastian berlebihan) dan Qimar (unsur perjudian), di mana keuntungan berasal dari kerugian pihak lain dalam pasar zero-sum. Selain itu, ada Bay al-Dayn bil-Dayn (tukar utang dengan utang) saat posisi diimbangi sebelum penyerahan, yang dilarang dalam hukum Islam.
Investor Muslim sebaiknya memilih saham bebas bunga, obligasi syariah (Sukuk), dan reksa dana syariah. Hindari perusahaan di industri terlarang seperti alkohol, babi, atau perbankan konvensional. Pastikan produk patuh syariah dan bebas riba maupun unsur haram.
Keuangan Islam melarang futures karena adanya Gharar (ketidakpastian) dan ketiadaan penyerahan fisik. Transaksi harus melibatkan komoditas atau jasa nyata, sedangkan futures melibatkan hasil spekulatif tanpa kepemilikan aset nyata.
Futures haram karena mengandung unsur perjudian, gharar, dan leverage berbasis bunga. Spot trading halal karena melibatkan kepemilikan langsung aset, tanpa bunga, serta transaksi nilai wajar yang transparan sesuai prinsip Islam.
Futures dan derivatif tradisional melanggar hukum Islam karena gharar dan unsur perjudian. Alternatif syariah termasuk Bay’ Salam (kontrak pembayaran di muka) dan kontrak paralel dengan Wa’d (janji sepihak). Mayoritas ulama melarang futures dan opsi konvensional.











