Berita Gerbang, 6 April, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Ismail Bagayi mengecam ancaman Amerika Serikat terhadap infrastruktur Iran sebagai “kejahatan perang”, serta memperingatkan bahwa negara mana pun yang membantu Washington akan menanggung tanggung jawab hukum. Bagayi mengatakan: “Tanpa diragukan lagi, sekadar mengeluarkan ancaman seperti itu saja sudah merupakan kejahatan perang.” Ia menyoroti bahwa AS, di satu sisi, membicarakan penindakan terhadap “infrastruktur energi dan industri”, tetapi di sisi lain justru memberi “lampu hijau” kepada Israel untuk menyerang sasaran sipil. Ia menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut, berdasarkan hukum humaniter internasional dan juga Statuta Pengadilan Pidana Internasional, semuanya merupakan kejahatan perang. Bagayi juga memperingatkan: “Semua negara harus memahami bahwa setiap tindakan yang menyediakan kerja sama dan bantuan dalam proses AS melakukan kejahatannya harus dipertanggungjawabkan, serta harus dinyatakan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.”