Korea Selatan Merencanakan Kerangka Hukum untuk RWAs dan Stablecoin dalam Undang-Undang Aset Digital

LiveBTCNews
RWA-1,01%
STABLE-6,05%

Korea Selatan bergerak untuk memformalkan RWA dan stablecoin, memperketat aturan sambil memungkinkan adopsi yang teregulasi.

Korea Selatan bergerak semakin dekat menuju aturan resmi untuk aset digital yang terhubung dengan nilai dunia nyata. Legislator kini sedang menguraikan bagaimana aset tokenisasi dan stablecoin harus beroperasi dalam kerangka undang-undang keuangan yang sudah ada. Proposal terbaru menunjukkan pergeseran dari ambiguitas regulasi menuju pengawasan yang terstruktur. Para pelaku pasar sedang mencermati dengan saksama karena kerangka tersebut dapat membentuk adopsi institusional.

Aset Dunia Nyata yang Ditokenisasi Mendapat Kejelasan Hukum dalam RUU Draf Korea Selatan

Sebuah inisiatif kebijakan yang dipimpin Partai Demokrat Korea meletakkan dasar untuk mengintegrasikan token RWA (real-world asset) dan stablecoin ke dalam sistem hukum negara tersebut. Rincian dari draf RUU mendatang, Digital Asset Basic Act, menunjukkan bahwa aset bertoken akan diakui secara resmi, asalkan memenuhi persyaratan ketat terkait kustodi dan kepatuhan.

Dalam usulan tersebut, entitas yang menerbitkan token berbasis blockchain yang terhubung dengan aset riil harus menempatkan aset itu ke dalam trust terkelola di bawah Capital Markets Act. Ketentuan ini bertujuan untuk mengaitkan token digital dengan cadangan yang dapat diverifikasi, sehingga mengurangi risiko terkait misrepresentasi atau dukungan yang tidak memadai. Keputusan presiden diperkirakan akan menetapkan rincian operasionalnya.

Langkah ini menandai perubahan untuk RWA, yang sebelumnya beroperasi dalam zona regulasi yang didefinisikan secara longgar. Efek tokenisasi sudah diizinkan di Korea Selatan, dan kerangka baru memperluas konsep tersebut. Aset seperti obligasi Treasury AS dan pinjaman yang didukung aset kini bisa diterbitkan sebagai token berbasis blockchain dengan aturan yang lebih jelas.

Legislator mengusulkan memperlakukan aset digital yang stabil nilainya sebagai metode pembayaran yang diakui di bawah Foreign Exchange Transactions Act untuk transaksi lintas negara. Bisnis yang menangani aset-aset ini akan dikenai pengawasan transaksi valuta asing tanpa memerlukan pendaftaran terpisah.

Sebuah klausul pengecualian memungkinkan pembayaran rutin yang lebih kecil untuk barang dan jasa tanpa persyaratan pelaporan yang ketat. Namun, transfer yang lebih besar tetap tunduk pada pengawasan, yang menandakan upaya untuk menyeimbangkan kemudahan penggunaan dengan pemantauan arus modal.

Larangan Imbal Hasil Stablecoin dan Aturan Interoperabilitas Mulai Terbentuk dalam RUU Draf Baru

Pembayaran bunga pada stablecoin dibatasi secara tegas. Penerbit akan dilarang menawarkan imbal hasil kepada pemegang, baik diberi label sebagai bunga, diskon, maupun cadangan. Ini menyelaraskan Korea Selatan dengan perdebatan global yang sedang berlangsung, terutama di Amerika Serikat, mengenai apakah stablecoin yang menghasilkan imbal hasil menyerupai produk keuangan yang tidak diatur.

Otoritas juga sedang menangani kekhawatiran teknis yang terkait dengan fragmentasi blockchain. Draf tersebut mewajibkan Financial Services Commission menetapkan standar interoperabilitas di seluruh jaringan aset digital. Langkah ini bertujuan mencegah likuiditas terpecah di beberapa platform, terutama jika stablecoin denominasi won Korea diterbitkan di blockchain yang berbeda.

Praktik pengungkapan juga akan direformasi. Rencana tersebut menyerukan sistem pelaporan yang terpadu, dikelola oleh sebuah asosiasi industri, menggantikan model saat ini di mana pengungkapan tersebar di berbagai bursa. Kriteria pelaporan yang distandardisasi akan memberi investor informasi yang lebih konsisten.

Yang patut dicatat, aturan mengenai batas kepemilikan bursa dan persyaratan bagi penerbit stablecoin untuk memiliki ekuitas bank tidak ada dalam draf saat ini. Diskusi mengenai isu-isu ini masih berlangsung, sehingga menunjukkan revisi lebih lanjut bisa dilakukan di kemudian hari.

Pendekatan Korea Selatan menandakan upaya yang terstruktur untuk menyelaraskan aset digital dengan sistem keuangan tradisional. Dengan mengaitkan penerbitan token pada undang-undang yang sudah ada dan berfokus pada kasus penggunaan pembayaran, para pembuat kebijakan sedang meletakkan dasar bagi partisipasi institusional yang lebih luas.

Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar