02:41
Profesor Hukum Korea Selatan: Memakzulkan Yoon Suk-yeol adalah "perintah" konstitusional yang diabadikan dalam konstitusi
Profesor Hukum Universitas Seoul, Korea, Choi Bong-kyung, menyatakan bahwa tindakan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yul, untuk meluncurkan "darurat militer" dan mencoba menghentikan operasi normal parlemen diduga melanggar konstitusi secara serius, pada tahap ini mengimpeach Yoon Suk-yul adalah "tatanan" konstitusional. Semua "tatanan" yang diduga melanggar konstitusi harus ditolak.

