Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) merilis laporan yang berencana memindahkan pengawasan mata uang kripto dari 'Undang-Undang Layanan Pembayaran' (PSA) ke 'Undang-Undang Perdagangan Instrumen Keuangan' (FIEA), untuk memperkuat pengungkapan informasi, mengatur IEO (Initial Exchange Offering), dan memberantas platform tidak terdaftar. Kerangka baru ini mengharuskan bursa mengungkapkan rincian penerbit sebelum penjualan token dan melakukan audit kode independen, penerbit harus mengungkapkan identitas dan mekanisme distribusi token. Rencana ini juga akan memperkenalkan ketentuan larangan perdagangan dalam info (insider trading), mengacu pada MiCA Uni Eropa dan regulasi terkait Korea Selatan. (Cointelegraph)

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)