Dunia keuangan Islam menghadapi dilema: Hampir 1,9 miliar Muslim di seluruh dunia menunjukkan minat pada perdagangan cryptocurrency, namun banyak mode trading populer dianggap tidak sesuai menurut norma hukum Islam (Syariah). Masalahnya bukan terletak pada ide perdagangan itu sendiri, melainkan pada implementasi teknisnya. Berbagai platform sudah mengklaim kesesuaian Syariah, tanpa pemeriksaan mendalam yang memadai.
Dua masalah utama dari perdagangan dengan leverage
Konsep Haram (tidak sesuai syariah) dalam perdagangan leverage dan futures didasarkan pada dua prinsip fundamental dari hukum keuangan Islam:
Masalah 1: Komponen bunga dalam leverage
Jika sebuah platform perdagangan meminjamkan uang dan mengenakan bunga atau biaya tetap, hal ini bertentangan dengan larangan riba (Larangan bunga) menurut Islam. Namun: struktur biaya berbasis keuntungan tidak dilarang. Solusinya adalah model di mana platform hanya mengenakan biaya pada transaksi yang berhasil dan tetap gratis untuk kerugian. Untuk mengatasi trade yang gagal, bagian keuntungan dapat disesuaikan – sebuah pendekatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Masalah 2: Penjualan aset yang tidak ada
Kontrak margin dan futures secara hukum didasarkan pada penjualan posisi yang sebenarnya tidak dimiliki trader. Ini melanggar prinsip kepemilikan dalam Islam. Solusi teknis: platform dapat menyediakan dana leverage hanya secara temporer dan terbatas untuk pembukaan posisi, kemudian menguncinya dan secara otomatis mengembalikannya saat posisi ditutup. Dengan demikian, prinsip bahwa tidak ada yang menjual sesuatu yang tidak dikontrol tetap terjaga.
Spot-Trading sebagai alternatif – tetapi dengan batasan
Spot-Trading sepenuhnya memenuhi persyaratan Halal (dapat dilakukan secara Islam). Kekurangannya: potensi hasilnya jauh lebih kecil dibandingkan instrumen yang diperdagangkan dengan leverage. Potensinya terletak pada penggabungan struktur fintech modern dengan prinsip keuangan Islam klasik.
Pasar tidak tidur
Antara inovasi keuangan kriptografis dan kesesuaian religius bukan lagi pertanyaan niche. Dengan potensi hampir dua miliar pengguna, ini adalah faktor pasar yang relevan. Platform yang mampu menemukan solusi teknis yang memenuhi kedua kebutuhan – profitabilitas tinggi dan kepatuhan Syariah – bisa mengakses pasar besar yang selama ini belum tergarap.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Apakah Perdagangan Derivatif dalam Islam Halal? Analisis Teknis tentang Kesesuaian Syariah
Dunia keuangan Islam menghadapi dilema: Hampir 1,9 miliar Muslim di seluruh dunia menunjukkan minat pada perdagangan cryptocurrency, namun banyak mode trading populer dianggap tidak sesuai menurut norma hukum Islam (Syariah). Masalahnya bukan terletak pada ide perdagangan itu sendiri, melainkan pada implementasi teknisnya. Berbagai platform sudah mengklaim kesesuaian Syariah, tanpa pemeriksaan mendalam yang memadai.
Dua masalah utama dari perdagangan dengan leverage
Konsep Haram (tidak sesuai syariah) dalam perdagangan leverage dan futures didasarkan pada dua prinsip fundamental dari hukum keuangan Islam:
Masalah 1: Komponen bunga dalam leverage
Jika sebuah platform perdagangan meminjamkan uang dan mengenakan bunga atau biaya tetap, hal ini bertentangan dengan larangan riba (Larangan bunga) menurut Islam. Namun: struktur biaya berbasis keuntungan tidak dilarang. Solusinya adalah model di mana platform hanya mengenakan biaya pada transaksi yang berhasil dan tetap gratis untuk kerugian. Untuk mengatasi trade yang gagal, bagian keuntungan dapat disesuaikan – sebuah pendekatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Masalah 2: Penjualan aset yang tidak ada
Kontrak margin dan futures secara hukum didasarkan pada penjualan posisi yang sebenarnya tidak dimiliki trader. Ini melanggar prinsip kepemilikan dalam Islam. Solusi teknis: platform dapat menyediakan dana leverage hanya secara temporer dan terbatas untuk pembukaan posisi, kemudian menguncinya dan secara otomatis mengembalikannya saat posisi ditutup. Dengan demikian, prinsip bahwa tidak ada yang menjual sesuatu yang tidak dikontrol tetap terjaga.
Spot-Trading sebagai alternatif – tetapi dengan batasan
Spot-Trading sepenuhnya memenuhi persyaratan Halal (dapat dilakukan secara Islam). Kekurangannya: potensi hasilnya jauh lebih kecil dibandingkan instrumen yang diperdagangkan dengan leverage. Potensinya terletak pada penggabungan struktur fintech modern dengan prinsip keuangan Islam klasik.
Pasar tidak tidur
Antara inovasi keuangan kriptografis dan kesesuaian religius bukan lagi pertanyaan niche. Dengan potensi hampir dua miliar pengguna, ini adalah faktor pasar yang relevan. Platform yang mampu menemukan solusi teknis yang memenuhi kedua kebutuhan – profitabilitas tinggi dan kepatuhan Syariah – bisa mengakses pasar besar yang selama ini belum tergarap.