Techub News berita, menurut Kontan, otoritas pajak Indonesia akan mulai mengumpulkan data penyedia layanan dompet elektronik dan mata uang kripto berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan No. 108 Tahun 2025 yang baru diundangkan. Peraturan ini akan memasukkan penyedia layanan pembayaran dan operator uang elektronik ke dalam sistem pelaporan informasi keuangan negara, sehingga bank dan penyedia dompet elektronik non-bank harus mematuhi persyaratan berbagi data yang sama saat mengelola jenis mata uang digital tertentu atau mata uang digital bank sentral.



Peraturan ini sesuai dengan standar pelaporan bersama yang diperbarui oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan kerangka pelaporan aset kripto. Indonesia berencana untuk mulai secara otomatis bertukar informasi tentang dompet elektronik dan aset mata uang kripto tahun 2026 dengan negara mitra mulai tahun 2027.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)