Ada pandangan yang berulang di kalangan pembuat kebijakan senior AS—terlepas dari afiliasi politik—bahwa War Powers Act lebih berfungsi sebagai batasan teoretis daripada mekanisme hukum yang fungsional. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa undang-undang ini memiliki kekurangan struktural mendasar yang pada dasarnya membuatnya tidak efektif dalam praktik. Dalam hal pelaksanaan kebijakan langsung, perspektif ini menunjukkan bahwa kerangka hukum seperti itu tidak akan secara material mengubah cara administrasi mendekati keputusan kebijakan luar negeri dalam beberapa minggu dan bulan mendatang. Pelaksanaan nyata urusan internasional tampaknya berjalan sebagian besar independen dari penunjukan undang-undang ini.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
17 Suka
Hadiah
17
3
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
MetaverseLandlady
· 01-09 00:02
Singkatnya, kerangka hukum sama sekali tidak efektif, para politikus tetap bertindak sesuka hati mereka.
Lihat AsliBalas0
FreeRider
· 01-08 23:42
Singkatnya, hukum hanyalah formalitas kosong, kekuasaan tetap berkuasa secara sewenang-wenang
Lihat AsliBalas0
FlashLoanLarry
· 01-08 23:35
LMAO jadi pada dasarnya mereka mengakui bahwa semuanya hanyalah pertunjukan? Kelemahan struktural = ketidakefisienan modal, tidak berbeda dengan kolam likuiditas yang rusak jujur saja. Hukum hanyalah tata kelola kosmetik saat ini
Ada pandangan yang berulang di kalangan pembuat kebijakan senior AS—terlepas dari afiliasi politik—bahwa War Powers Act lebih berfungsi sebagai batasan teoretis daripada mekanisme hukum yang fungsional. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa undang-undang ini memiliki kekurangan struktural mendasar yang pada dasarnya membuatnya tidak efektif dalam praktik. Dalam hal pelaksanaan kebijakan langsung, perspektif ini menunjukkan bahwa kerangka hukum seperti itu tidak akan secara material mengubah cara administrasi mendekati keputusan kebijakan luar negeri dalam beberapa minggu dan bulan mendatang. Pelaksanaan nyata urusan internasional tampaknya berjalan sebagian besar independen dari penunjukan undang-undang ini.