Amerika Serikat meluncurkan "Undang-Undang Transparansi Pasar Aset Digital" yang diharapkan dapat mengubah posisi regulasi token utama. Berdasarkan isi undang-undang tersebut, aset digital seperti XRP, SOL, dan lainnya memiliki peluang untuk mendapatkan perlakuan regulasi yang sama dengan BTC dan ETH. Jendela waktu kunci adalah 1 Januari 2026—sebelum tanggal tersebut, jika aset digital terkait telah menjadi aset dasar produk yang diperdagangkan di bursa, undang-undang ini akan berlaku untuknya. Ini berarti sejumlah besar koin utama mungkin akan mendapatkan kerangka regulasi yang lebih jelas, dan untuk perkembangan pasar kripto secara keseluruhan, standar klasifikasi yang seragam tentu saja merupakan sinyal positif.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Amerika Serikat meluncurkan "Undang-Undang Transparansi Pasar Aset Digital" yang diharapkan dapat mengubah posisi regulasi token utama. Berdasarkan isi undang-undang tersebut, aset digital seperti XRP, SOL, dan lainnya memiliki peluang untuk mendapatkan perlakuan regulasi yang sama dengan BTC dan ETH. Jendela waktu kunci adalah 1 Januari 2026—sebelum tanggal tersebut, jika aset digital terkait telah menjadi aset dasar produk yang diperdagangkan di bursa, undang-undang ini akan berlaku untuknya. Ini berarti sejumlah besar koin utama mungkin akan mendapatkan kerangka regulasi yang lebih jelas, dan untuk perkembangan pasar kripto secara keseluruhan, standar klasifikasi yang seragam tentu saja merupakan sinyal positif.