Rancangan Undang-Undang Rencana Pembangunan Nasional terdiri dari 6 bab dan 38 pasal

Penjelasan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perencanaan Pembangunan Nasional dibagi menjadi 6 bab, yaitu Ketentuan Umum, Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Penelaahan dan Persetujuan Rencana Pembangunan Nasional, Pelaksanaan Rencana Pembangunan Nasional, Pengawasan terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Nasional, serta Ketentuan Tambahan, sebanyak total 38 pasal. (Xinhua)

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan