Jepang bersiap untuk mengeluarkan peraturan yang melarang dan menghukum tindakan insider trading cryptocurrency, membawa pasar ini mendekati standar sekuritas. Menurut Nikkei Asia, Komisi Pengawas Transaksi Sekuritas (SESC) akan memiliki wewenang untuk menyelidiki dan mengenakan denda berdasarkan keuntungan yang tidak sah, serta mengalihkan berkas ke jalur pidana untuk pelanggaran yang serius.
Saat ini belum ada regulasi mengenai insider trading dalam UU FIEA, sementara Asosiasi Perdagangan Aset Virtual Jepang (JVCEA) kekurangan sistem pengawasan, sehingga penguatan pengelolaan menjadi sangat diperlukan. FSA diperkirakan akan menyelesaikan kerangka hukum sebelum akhir tahun 2025 dan mengajukan amandemen FIEA pada tahun depan.
Konteks ini bertepatan dengan kebangkitan mata uang kripto di Jepang, ketika jumlah pengguna mencapai 7,88 juta, yang mencakup 6,3% dari populasi. Calon perdana menteri Sanae Takaichi diharapkan dapat mendorong teknologi blockchain dan kebijakan yang lebih ramah terhadap mata uang kripto.