Pemerintah Polandia telah mengajukan kembali RUU Pasar Aset Kripto pada tanggal 13/12 untuk menyesuaikan dengan kerangka regulasi MiCA dari Uni Eropa, setelah RUU sebelumnya ditolak oleh Presiden Karol Nawrocki. RUU ini tetap mempertahankan isi yang sama, tanpa revisi dibandingkan usulan awal, yang sebelumnya ditolak karena kurangnya informasi tentang risiko keamanan.
Langkah ini mencerminkan upaya Polandia dalam menyelaraskan regulasi dengan UE, sekaligus menangani kekhawatiran terkait keamanan, terutama risiko yang berhubungan dengan Rusia dan negara-negara bekas Uni Soviet. Jika disahkan, undang-undang ini akan memperketat kegiatan penyedia layanan aset kripto di Polandia melalui mekanisme perizinan dan pengawasan wajib.
Otoritas Pengawas Keuangan Polandia (KNF) akan ditunjuk sebagai lembaga pengatur, bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan dan penerapan persyaratan baru, termasuk regulasi mengenai cadangan untuk stablecoin.