Korea Selatan sedang mengirimkan sinyal kebijakan penting untuk pasar aset kripto. Menurut media lokal News1, pemerintah Korea Selatan telah secara tegas menyatakan dalam kerangka strategi pertumbuhan ekonomi 2026 yang baru diumumkan bahwa mereka akan mendorong proses persetujuan ETF Bitcoin spot. Langkah ini dipandang sebagai titik balik penting dalam kebijakan keuangan digital Korea Selatan.
Menurut dokumen resmi, Korea Selatan berencana mengizinkan investor untuk berinvestasi dalam Bitcoin melalui pasar sekuritas tradisional, dengan cara yang mirip saham. Ini berarti, ETF Bitcoin spot berpotensi menjadi produk keuangan yang sesuai regulasi dan masuk ke sistem investasi arus utama. Sebelumnya, karena aset digital belum termasuk dalam kategori aset ETF resmi, produk terkait di Korea Selatan selalu dibatasi, tetapi situasi ini sedang berubah.
Pada 9 Januari, pemerintah Korea Selatan secara resmi merilis laporan strategi pertumbuhan ekonomi 2026. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa Komite Layanan Keuangan (FSC) akan memimpin desain sistem ETF aset digital seperti Bitcoin dan akan meninjau kembali aturan terkait di bawah 《Undang-Undang Pasar Modal》, untuk menghapus hambatan hukum dalam peluncuran ETF cryptocurrency. Sementara itu, bursa Korea juga telah menyatakan bahwa sistem perdagangan dan penyelesaian mereka memiliki kondisi teknologi yang mendukung produk semacam ini.
Regulator Korea Selatan menyatakan bahwa mereka sedang mempelajari secara mendalam operasi ETF Bitcoin spot di Amerika Serikat dan Hong Kong. Pengalaman dari pasar ini dalam hal likuiditas, partisipasi investor, dan kerangka regulasi akan menjadi referensi penting bagi Korea Selatan dalam menyusun aturan domestik. Jika kebijakan ini diterapkan, investor Korea akan dapat memegang Bitcoin secara tidak langsung melalui dana yang diawasi, bukan langsung berpartisipasi dalam perdagangan aset kripto.
Selain ETF Bitcoin, Korea Selatan juga sedang mendorong legislasi tahap kedua untuk pengawasan stablecoin. Kerangka baru ini akan mencakup sistem izin penerbitan stablecoin, persyaratan cadangan 100%, hak penebusan pengguna yang jelas, dan aturan transfer lintas batas, yang menuntut stablecoin didukung oleh simpanan bank atau obligasi pemerintah yang nyata untuk meningkatkan keamanan dan transparansi.
Rencana jangka panjang menunjukkan bahwa Korea Selatan berencana mendigitalkan sekitar 25% dana kas negara sebelum 2030, meluncurkan “token simpanan” untuk pembayaran dan penyelesaian pemerintah, serta mendukung sistem dompet digital publik. Serangkaian reformasi ini memerlukan perubahan dalam 《Undang-Undang Bank Korea》 dan 《Undang-Undang Pengelolaan Kas Negara》 serta regulasi inti lainnya.
Dalam konteks lebih dari 10% populasi global yang terlibat dalam perdagangan aset kripto, Korea Selatan berharap melalui ETF Bitcoin spot dan regulasi stablecoin baru, dapat menarik modal internasional, mempertahankan dana domestik, dan memperkuat posisi terdepan di bidang keuangan digital Asia. Jika legislasi berjalan lancar, ETF Bitcoin spot diperkirakan akan resmi diluncurkan sebelum akhir 2026.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Korea mendorong ETF Bitcoin spot, termasuk dalam strategi pertumbuhan ekonomi 2026, pengawasan kripto secara menyeluruh ditingkatkan
Korea Selatan sedang mengirimkan sinyal kebijakan penting untuk pasar aset kripto. Menurut media lokal News1, pemerintah Korea Selatan telah secara tegas menyatakan dalam kerangka strategi pertumbuhan ekonomi 2026 yang baru diumumkan bahwa mereka akan mendorong proses persetujuan ETF Bitcoin spot. Langkah ini dipandang sebagai titik balik penting dalam kebijakan keuangan digital Korea Selatan.
Menurut dokumen resmi, Korea Selatan berencana mengizinkan investor untuk berinvestasi dalam Bitcoin melalui pasar sekuritas tradisional, dengan cara yang mirip saham. Ini berarti, ETF Bitcoin spot berpotensi menjadi produk keuangan yang sesuai regulasi dan masuk ke sistem investasi arus utama. Sebelumnya, karena aset digital belum termasuk dalam kategori aset ETF resmi, produk terkait di Korea Selatan selalu dibatasi, tetapi situasi ini sedang berubah.
Pada 9 Januari, pemerintah Korea Selatan secara resmi merilis laporan strategi pertumbuhan ekonomi 2026. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa Komite Layanan Keuangan (FSC) akan memimpin desain sistem ETF aset digital seperti Bitcoin dan akan meninjau kembali aturan terkait di bawah 《Undang-Undang Pasar Modal》, untuk menghapus hambatan hukum dalam peluncuran ETF cryptocurrency. Sementara itu, bursa Korea juga telah menyatakan bahwa sistem perdagangan dan penyelesaian mereka memiliki kondisi teknologi yang mendukung produk semacam ini.
Regulator Korea Selatan menyatakan bahwa mereka sedang mempelajari secara mendalam operasi ETF Bitcoin spot di Amerika Serikat dan Hong Kong. Pengalaman dari pasar ini dalam hal likuiditas, partisipasi investor, dan kerangka regulasi akan menjadi referensi penting bagi Korea Selatan dalam menyusun aturan domestik. Jika kebijakan ini diterapkan, investor Korea akan dapat memegang Bitcoin secara tidak langsung melalui dana yang diawasi, bukan langsung berpartisipasi dalam perdagangan aset kripto.
Selain ETF Bitcoin, Korea Selatan juga sedang mendorong legislasi tahap kedua untuk pengawasan stablecoin. Kerangka baru ini akan mencakup sistem izin penerbitan stablecoin, persyaratan cadangan 100%, hak penebusan pengguna yang jelas, dan aturan transfer lintas batas, yang menuntut stablecoin didukung oleh simpanan bank atau obligasi pemerintah yang nyata untuk meningkatkan keamanan dan transparansi.
Rencana jangka panjang menunjukkan bahwa Korea Selatan berencana mendigitalkan sekitar 25% dana kas negara sebelum 2030, meluncurkan “token simpanan” untuk pembayaran dan penyelesaian pemerintah, serta mendukung sistem dompet digital publik. Serangkaian reformasi ini memerlukan perubahan dalam 《Undang-Undang Bank Korea》 dan 《Undang-Undang Pengelolaan Kas Negara》 serta regulasi inti lainnya.
Dalam konteks lebih dari 10% populasi global yang terlibat dalam perdagangan aset kripto, Korea Selatan berharap melalui ETF Bitcoin spot dan regulasi stablecoin baru, dapat menarik modal internasional, mempertahankan dana domestik, dan memperkuat posisi terdepan di bidang keuangan digital Asia. Jika legislasi berjalan lancar, ETF Bitcoin spot diperkirakan akan resmi diluncurkan sebelum akhir 2026.