Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas Amerika Serikat (CFTC) baru saja mengeluarkan surat “no-action” untuk Phantom Technologies, yang memungkinkan perusahaan menghubungkan pengguna dengan pasar kontrak berjangka yang diatur tanpa perlu mendaftar sebagai perantara pialang. Surat ini hanya berlaku untuk dompet perangkat lunak Phantom, yang membantu menghubungkan pengguna pribadi dengan broker, pedagang kontrak berjangka, dan pasar kontrak yang terdaftar, tetapi tidak meluas ke kontrak derivatif DeFi atau pasar prediksi kripto.
Menurut CFTC, surat “no-action” ini menjamin bahwa badan tersebut tidak akan mengambil tindakan penegakan hukum terhadap Phantom saat perusahaan tidak terdaftar sebagai perantara pialang, meskipun badan tersebut tetap dapat mengeluarkan regulasi resmi di masa depan sebagai pengganti. Ketua CFTC Mike Selig menegaskan bahwa keputusan ini membawa transparansi penting bagi pengembang dompet tanpa penyimpanan dana dalam konteks AS yang memperkuat posisinya sebagai pusat kripto global.
Pengacara Phantom Kevin Jacobs menyatakan bahwa perusahaan secara proaktif bekerja sama dengan CFTC untuk memahami secara jelas bagaimana antarmuka tanpa penyimpanan dana seperti Phantom dapat memberikan akses ke pasar yang diatur melalui mitra yang terdaftar tanpa harus mendaftar sendiri. Phantom menekankan bahwa perusahaan tidak pernah menyentuh dana pelanggan, dan keputusan ini dapat menjadi model referensi bagi penyedia dompet lain yang ingin mengintegrasikan dengan pasar yang diatur.
CEO Brandon Millman mengatakan: “Salah satu aspek penting dalam membuat kripto aman dan mudah digunakan adalah membangun produk keuangan sesuai dengan regulasi yang transparan dan masuk akal. Surat ini membuktikan bahwa interaksi proaktif dengan badan pengatur membawa manfaat bagi pengguna, industri, dan badan itu sendiri.”
Phantom berkomitmen untuk terus mengembangkan produk inovatif, mematuhi regulasi, dan menempatkan pengguna di garis depan, sekaligus menekankan pentingnya membangun alat kripto yang dapat disimpan sendiri dalam kerangka hukum yang jelas.