Berita Gate News, 20 Maret, FBI mengeluarkan peringatan bahwa metode penipuan berbasis blockchain Tron sedang menyebar. Pelaku kejahatan memalsukan token yang menampilkan nama dan logo FBI, mengirimkan pemberitahuan penegakan hukum palsu kepada pengguna, dan menjerat mereka untuk mengungkapkan informasi sensitif.
Diketahui, beberapa pengguna menerima token berisi “pemberitahuan penyelidikan” di dompet mereka, mengklaim aset mereka sedang diperiksa dan meminta mereka menyelesaikan verifikasi anti pencucian uang, jika tidak, risiko pembekuan dana akan terjadi. Informasi semacam ini biasanya disertai tautan eksternal yang mengarahkan pengguna ke situs palsu untuk menyerahkan data identitas, sehingga melakukan penipuan.
Metode ini melanjutkan pola phishing umum di industri kripto, dengan menciptakan rasa urgensi agar pengguna segera merespons. FBI menegaskan, penipuan serupa terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan lebih dari 140.000 pengaduan terkait diterima pada 2024, dengan kerugian mencapai 9,3 miliar dolar AS, meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya.
Pihak berwenang mengingatkan, setiap permintaan untuk memberikan data identitas atau kunci pribadi harus diwaspadai, terutama yang disebarkan melalui pesan token atau pemberitahuan di blockchain. Jika pengguna telah berinteraksi dengan alamat atau situs terkait, segera laporkan ke pusat pengaduan kejahatan internet untuk mengurangi potensi kerugian.
Perlu dicatat, FBI sebelumnya juga pernah menggunakan teknologi blockchain untuk melakukan operasi anti penipuan. Pada 2024, mereka meluncurkan token penjebak bernama NexFundAI untuk mengidentifikasi dan memberantas manipulasi pasar, yang akhirnya menuntut setidaknya 18 orang. Ini menunjukkan bahwa regulator semakin memperkuat upaya memberantas kejahatan kripto.
Menurut para ahli keamanan, seiring evolusi komunikasi blockchain, bentuk penipuan juga menjadi lebih tersembunyi. Pengguna harus meningkatkan kemampuan membedakan informasi di blockchain agar terhindar dari kerugian aset akibat percaya pada “pemberitahuan resmi”.